nusakini.com - Denda parkir liar di DKI Jakarta selama periode 3 Januari hingga 24 Februari 2017 mencapai Rp 1,82 miliar.


Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Maruli Tua Sijabat mengatakan, total 3.481 kendaraan terkena sanksi penderekkan.


‎"Masih banyak para pengendara yang tidak sadar aturan atau mematuhi rambu larangan parkir," terang Maruli.


Menurutnya, dalam periode yang sama, pihaknya juga menindak 6.437 kendaraan dengan sanksi ditilang, 1.574 kendaraan disetop operasi, 6.029 cabut pentil, 4.312 di BAP Polisi dan 1.002 kendaraan roda dua dijaring.


"Penindakan parkir liar akan terus diintensifkan. Sebab, parkir liar menjadi pemicu terjadinya kemacetan," tandasnya.(pr/kj/al)